Penetapan Tersangka Reno Candra Gugur, Begini Respons Kejati DIY

Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menegaskan sikap tunduk pada supremasi hukum menyusul dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan dengan termohon Kejati DIY yang diajukan Lurah nonaktif Condongcatur, Reno Candra Sangaji, terkait keabsahan penetapan tersangka.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, S.H., menyatakan institusinya menghormati sepenuhnya putusan hakim tunggal praperadilan.

“Terkait putusan praperadilan hari ini kita memang sudah mendengar dan mendapat laporan. Pada dasarnya kita menghormati dan menghargai apa yang menjadi kewenangan hakim praperadilan,” kata Langgeng, Rabu (26/8/2026).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan secara lengkap dan akan mengkaji isi putusan sidang praperadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sampai saat ini kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya guna menentukan langkah-langkah selanjutnya. Kita juga menunggu petunjuk pimpinan,” jelasnya.

Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan eks Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, dengan termohon Kejati DIY. Selain Reno, hakim juga mengabulkan permohonan praperadilan eks Jagabaya Condongcatur berinisial K.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sri Sulastuti, hakim menyatakan termohon tidak dapat membuktikan sahnya penetapan Reno sebagai tersangka. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh Kejati DIY terhadap Reno dinyatakan tidak sah. (Eko Purwono)

Share This Article
Ismet NM Haris
Editor Ismet NM Haris

little baby

Leave a Comment