Tiga Tersangka Penyalahguna Narkoba Ditangkap di Tempat Berbeda, BB 2,58 Gram Sabu

Ismet NM Haris

Yogyapos.com (BANTUL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul membekuk tiga tersangka penyalahgunaan narkoba dan mengamankan barang bukti sabu seberat 2,58 gram, pada Rabu (26/8/2026).

Ketiga tersangka, masing-masing RF (24), KJP (32), dan DJM (28). Mereka diamankan secara berurutan setelah penyidik sebelumnya menangkap tersangka RF.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto pengungkapan peredaran narkoba berawal dari penangkapan terhadap tersangka RF di kawasan Jalan Imogiri Barat, Sewon, Bantul, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.

‎"Petugas mengamankan tersangka RF dengan barang bukti dua plastik klip yang berisi sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram dan 0,21 gram serta alat isap," katanya, Jumat (28/8/2029).

Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RF hingga mengarah kepada DJM. Tersangka DJM kemudian diamankan di rumahnya di wilayah Pelemsewu, Sewon, Bantul, pada Rabu (26/8/2026) pagi.

Dari penggeledahan di tempat DJM, penyidik menemukan sisa paket sabu seberat 0,23 gram beserta alat isap. Barang bukti itu ditemukan disimpan di dalam lemari kamar.

"Setelah dilakukan interogasi, DJM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KJP dengan harga Rp 850 ribu. Dari keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap KJP," ujarnya.

Polisi kemudian bergerak menuju rumah kos KJP di wilayah Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. KJP akhirnya ditangkap pada Rabu siang.

Dalam penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,97 gram. Sabu itu disembunyikan di dalam sebuah kaleng.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp 850 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta alat isap sabu.

"KJP mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Klaten melalui transaksi secara daring. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 2,85 juta untuk kemudian diedarkan kembali," jelasnya.

Dengan demikian, dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat sekitar 2,58 gram.

Saat ini, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

"Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan peran dan perbuatannya," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Daruwaskita)

Share This Article
Ismet NM Haris
Editor Ismet NM Haris

little baby

Leave a Comment