Tentang Putusan Praperadilan Reno, JCW: Polda DIY Lebih Cermat dari Kejati

Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menolak praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Reno Chandra Sangaji terhadap Kapolda DIY, Rabu (26/8/2026).

Dihari yang sama, hakim tunggal Pengadilan Negeri Yogya mengabulkan gugatan praperadilan yang juga diajukan oleh pemohon matan Lurah Reno Candhra Sangaji dan mantan Jaga Baya Condongcatur terhadap Kejaksaan Tinggi DIY setelah mereka ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan penyelewengan tanah kas desa (TKD). 

Diketahui, Reno mengajukan praperadilan terhadap Polda DIY atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa di Gandok Sleman. Sedang satu lagi praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan TKD di Pringwulung Sleman.

"Kalau lihat putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sleman terhadap praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka Reno Sangaji, pertimbangan dan alat bukti yang dibacakan lengkap dan cermat dari Polda DIY " ujar Baharuddin Kamba aktivis ICW, kepada yogyapos.com, seusai mengikuti jalanya sidang praperadilan PN Sleman. 

Kedepan, lanjutnya, perlu evaluasi bahwa bagaimana ketika tersangka mengguna kan haknya dengan mengajukan praperadilan itu harus cermat juga oleh pihak termohon baik oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.Dibandingkan dengan yang di tangani oleh Kejaksaan Tinggi DIY, yang ia baca tidak menghadir Sprindik.

"Kalau saya membaca yang obyektif Polda DIY lebih cermat dalam pembuk tian dalam hal praperadilan. Seperti ter kait surat, spdp, pemeriksaan saksi dan ahli itu kan dijadikan bukti seperti yang dibacakan hakim tunggal PN Sleman," tandasnya.

Sedangkan putusan hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan terhadap Kejaksaan Tinggi, itu sudah benar. Karena Kejati DIY tidak menghadirkan sprindik, dan itu tidak dijadikan barang bukti untuk praperadilan mekipun hanya bentuk foto copi.

Sehingga menurutnya, kedepan menjadi lebih penting bagi Kejaksaan maupun Kejaksaan Tinggi ketika para pihak, ter sangka maupun keluarga tersangka keti ka mengajukan praperadilan harus di lengkapi lebih cermat lagi dalam menga Kikan pembuktian surat. (Agung DP)

Share This Article
Ismet NM Haris
Editor Ismet NM Haris

little baby

Leave a Comment