Yogyapos.com (SLEMAN) – Antusiasme masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, terus meningkat. Sejak Jumat (28/8/2026).
Kaur Tata Laksana Kalurahan Condongcatur, Andree Setiawan, mengatakan lonjakan permohonan aktivasi IKD terjadi dalam beberapa hari terakhir. Salah satu pendorongnya adalah kebutuhan masyarakat melakukan pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara mandiri yang memerlukan akun IKD aktif.
"Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat yang datang untuk aktivasi IKD cukup banyak. Salah satu pendorongnya karena IKD diperlukan dalam pendaftaran Perlinsos secara mandiri," ujarnya.
Menurut dia, pelayanan aktivasi IKD di Kantor Kalurahan Condongcatur dibuka Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WIB. Khusus Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, dengan jeda istirahat dan salat Jumat.
Menurutnya Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan aktivasi di kalurahan, aktivasi IKD juga dapat dilakukan di Kantor Kapanewon Depok pada hari kerja.
Tingginya jumlah pemohon menjadi tantangan tersendiri bagi petugas. Tidak sedikit warga yang datang merupakan kelompok lanjut usia yang belum terbiasa menggunakan telepon pintar dan aplikasi digital. Kondisi tersebut membuat waktu yang dibutuhkan untuk melayani setiap pemohon berbeda.

Salah satu petugas pelayanan IKD, Ririn Ardiana, mengatakan pendampingan kepada warga lansia perlu dilakukan secara sabar dan bertahap. Banyak warga lansia yang belum terbiasa menggunakan teknologi dan telepon pintar. Harus sabar mendampingi dan memandu satu per satu sehingga prosesnya memang membutuhkan waktu.
"Pendampingan tersebut penting agar transformasi pelayanan berbasis digital tetap dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang belum terbiasa menggunakan teknologi,"ujarnya
Identitas Kependudukan Digital merupakan representasi dokumen kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon pintar. IKD berfungsi sebagai pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas serta mendukung akses terhadap berbagai pelayanan publik berbasis digital.
Untuk melakukan aktivasi, masyarakat perlu telah memiliki atau melakukan perekaman KTP elektronik, mempunyai telepon pintar, alamat surat elektronik (email), serta nomor telepon aktif. Setelah melakukan registrasi dan verifikasi, aktivasi diselesaikan melalui pemindaian kode QR bersama petugas resmi.
Pelayanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau menjaga kerahasiaan PIN, kode aktivasi, KTP, KK, dan data pribadi lainnya serta tidak menyerahkannya kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Peningkatan permohonan IKD di Condongcatur dalam beberapa hari terakhir juga berkaitan dengan pelaksanaan Perlinsos, sistem pendaftaran perlindungan sosial berbasis digital. Untuk pendaftaran secara mandiri, masyarakat memerlukan akun IKD aktif sebagai bagian dari proses identifikasi dan verifikasi kependudukan. (Agung DP)
