Praperadilan Mantan Lurah Condongcatur Terhadap Polda DIY Ditolak Hakim Sleman

Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tunggal PN Sleman, Jayadi Husain SH MH akhirnya memutus menolak praperadilan yang dimohonkan matan Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji terhadap Kapolda DIY, Rabu (26/8/2026).

Menurut hakim sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka, Termohon telah melakukan penyidikan serta laporan penyidikan, gelar perkara penyidikan, memeriksa saksi, serta menghadirkan ahli dan punya alat bukti.

Terkait putusan itu, Heru Nurcahya SH selaku salah satu anggota tim kuasa hukum termohon, menyatakan bahwa apa yang didalilkannya telah sesuai sebagaimana pernah disampaikan saat sidang tahap jawaban. Yakni penetapan status tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan KUHAP.                                                                                            

Sebaliknya apa yang dimohonkan oleh pemohon tidak sesuai fakta persidangan. Karena sama seperti disampaikan hakim berkaitan dengan audit ada Sema Nomor 2 Tahun 2022.Terhadap putusan MK sebelumnya bahwa kewenangan untuk melakukan audit itu tidak hanya sebatas dari BPK dan hakim sependapat.

"Kalau dua alat bukti jelas sudah dibacakan majelis hakim," ungkap Heru. 

Sementara itu, salah satu anggota tim kuasa hukum pemohon, DR Zaki Muba rak SH MH seusai persidangan mengunkapkan pada prinsip menghormati serta menghargai putusan hakim.

"Kami menghormati putusan hakim. Kami siap masuk tahap berikutnya, ya akan ikuti tahap-tahap proses yang akan dilaksanakan oleh pihak penyidik dan Jaksa," ujarnya kepada yogyapos.com, usai sidang.

Diketahui, kasus ini mencuat berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/A/013/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DIY tertanggal 5 Mei 2025. Modus yang dilakukan tersangka dengan menyewakan tanah TKD yang berada di Padukuhan Gandok RT 01/RW 04, Kalurahan Condongcatur, tanpa ada izin Gubernur DIY dan berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023.

Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi. Para penyewa memanfaatkan lahan untuk rumah tinggal pribadi. Dengan nilai sewa berbeda sesuai dengan luas tanahnya. Total ada 17 kapling dan ditempati 10 kepala keluarga (KK).

"Ada 17 unit rumah. Namun, modusnya penyewaan itu dilakukan untuk jangka panjang, biasanya ada yang sampai lima tahun. Sebenarnya, peruntukan lahan tersebut tidak boleh untuk hunian atau tempat tinggal," kata Kombes Pol Ihsan dalam jumpa pers dua bulan lalu.

Seharusnya, penyewaan ini diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, yang saat ini telah diubah menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.740.213.500. Reno kemudian ditahan di Polda pada 22 Juni 2026. (Agung DP) 

Share This Article
Ismet NM Haris
Editor Ismet NM Haris

little baby

Leave a Comment