Yogyapos.com (SLEMAN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil meringkus seorang pemuda IRS (27) warga Maguwoharjo, pelaku penembakan menggunakan senjata api jenis Airsoft Gun.
Aksi penembakan ini terjadi di Jalan Laksda Adisucipto, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB, korban ARP (17), warga Kapanewon Depok.
"Pelaku inisial IRS usia 27 tahun berhasil diamankan pada hari Sabtu, 22 Agustus 2026 di sekitar Maguwoharjo Depok Sleman,"kata KBO Satreskrim Polresta Sleman Ipda Kiswanto didampingi Kasi Humas, Iptu Argo Anggoro di Mapolresta Sleman, Kamis (27/8/2026).
Kiswanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksi bersama tiga rekannya yang kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Untuk pelaku lain, masih ada tiga orang belum tertangkap, dalam proses pencarian," terangnya.
Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang rekannya DK mengendarai sepeda motor dari Solo menuju sekira pukul 00.00 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB, sesampainya di lokasi dekat dengan Hotel Platinum, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku berboncengan dan dikejar, lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan Air Softgun langsung ditembakkan ke korban.

Tiga dari enam tembakan yang dilepaskan pelaku mengenai bagian punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka dan pembengkakan.
"Menurut keterangan yang kita gali, pelaku mengakui melakukan tembakan sebanyak enam kali dan tiga di antaranya mengenai korban. Atas kejadian tersebut korban berobat ke RS Harjolukito dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Timur," bebernya.
Ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Satu orang bertugas sebagai joki, seorang lainnya merekam aksi menggunakan video, sedangkan satu pelaku lain membawa senjata tajam jenis celurit.
Terkait kepemilikan Aifsoft Gun, pihaknya masih melakukan pendalaman, menurut pengakuan pelaku, senjata tersebut merupakan barang yang dipinjam dari temannya. "Jadi Airsoft Gun itu milik teman pelaku yang belum ditangkap," katanya.
Motif pelaku menembakkan senjata kepada korban dipicu lantaran masalah keluarga. Dan menyasar korban secara acak yang ditemui di jalanan.
"Jadi motifnya karena masalah keluarga, pelaku ini kuliah tapi enggak lulus," sebutnya.
IRS dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," sambungnya. (Eko Purwono)
