Yogyapos.com (SLEMAN) – Tim peneliti Universitas Galuh, Ciamis, Jawa Barat, melibatkan 20 pegiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dan komunitas kreator konten di Yogyakarta dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) generatif dan pelindungan data pribadi.
FGD bertema “Pengembangan Model Integratif Kesiapan Adopsi Artificial Intelligence Generatif dan Kepatuhan Perlindungan Data pada Content Creator Indonesia” berlangsung di Malioboro Prime Hotel Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Penelitian Fundamental Reguler yang memperoleh pendanaan Hibah BIMA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Tahun 2026.Sebagian be sar peserta merupakan pengurus dan anggota Forum KIM Sembada Kabupten Sleman diketuai Adnan Iman Nurtjahjo Amir Peserta lainnya berasal dari sejumlah komunitas kreator konten di Yogyakarta.
Ketua Tim Peneliti, Dr H Ading Rahman Sukmara SE MM CQMS CPHR., mengatakan penelitian tersebut mengkaji penggunaan AI generatif oleh kreator konten di Indonesia serta kaitannya dengan pelindungan data pribadi.
FGD digelar untuk menggali pengalaman dan praktik para kreator dalam menggunakan AI, mulai dari pencarian ide dan produksi konten hingga pengelolaan data audiens, pelanggan, komunitas, serta mitra kerja.
“Melalui FGD ini, tim peneliti mengumpulkan informasi langsung dari para content creator mengenai penggunaan AI, pengelolaan data, serta risiko dan tantangan yang mereka hadapi,” ujar Ading yang juga dosen Program Pascasarjana Universitas Galuh.
Menurut Ading, AI generatif semakin membantu kreator menjalankan berbagai aktivitas secara lebih cepat dan efisien. Namun, penggunaannya harus diikuti dengan pemahaman mengenai etika, keamanan, dan tata kelola data pribadi.

Masukan peserta akan menjadi salah satu dasar pengembangan model dan instrumen untuk mengukur kesiapan kreator konten dalam mengadopsi AI generatif sekaligus tingkat kepatuhannya terhadap prinsip pelindungan data pribadi.
Setelah FGD, penelitian akan dilanjutkan dengan pengembangan dan pengujian instrumen secara lebih luas.
FGD menghadirkan tiga narasumber dari bidang komunikasi masyarakat, teknologi informasi, dan hukum. Mereka adalah Ketua Forum KIM Sembada Kabupaten Sleman Adnan Iman Nurtjahjo Amir; dosen Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik Universitas Galuh Luffi Septian SIPust MKom, serta Penjabat Ketua Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Galuh Dr Hendi Budiman SH MH.
Dalam pemaparannya, Adnan membahas perkembangan dunia kreator konten dari era media tradisional hingga memasuki era AI dan ekonomi kreator. Menurutnya, kreator konten bukan sekadar orang yang rutin mengunggah sesuatu di media sosial, melainkan pihak yang menciptakan nilai melalui konten.
Sementara itu, Luffi Septian menyampaikan materi “Adopsi AI Generatif oleh Content Creator”. Ia menjelaskan sejarah perkembangan AI, perbedaan AI analitik dan AI generatif, pemanfaatannya dalam alur produksi konten, serta teknik menyusun prompt secara terarah.
AI, menurut Luffi, dapat membantu kreator mencari ide, melakukan riset, menyusun naskah, membuat materi visual dan audio, menyunting video, menyiapkan caption, mengadaptasi konten untuk berbagai platform, hingga membaca respons audiens.
Meski demikian, keluaran AI tidak boleh langsung dianggap benar dan dipublikasikan tanpa pemeriksaan manusia.
"Output AI paling aman digunakan sebagai bahan awal, bukan sebagai kebenaran akhir. Kualitas output sangat ditentukan oleh kualitas prompt dan proses review manusia,” jelas Luffi.
Dari perspektif hukum, Hendi Budiman menjelaskan pentingnya menjaga keamanan data pribadi agar tidak dilanggar, bocor, maupun disalahgunakan dalam penggunaan AI dan produksi konten digital.
Hendi Budiman menguraikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur hak subjek data, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data secara melawan hukum, serta sanksi administratif dan pidana.
Kreator konten perlu berhati-hati ketika menggunakan foto, rekaman suara, identitas, lokasi, dokumen, informasi kesehatan, data keuangan, dan data milik pihak lain. Pengguna juga perlu memahami tujuan pemrosesan, memperoleh persetujuan yang sah, membatasi penggunaan data, serta mencermati kebijakan privasi platform AI. (Agung Dwi Purwanto)
