Yogyapos.com (SLEMAN) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman sedang mempercepat implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari. Program ini diinisiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Kantah Sleman, Dicky Zulkarnain mengatakan, layanan Perintis merupakan transformasi layanan pertanahan yang bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Merupakan standar baru bagi pelayanan pertanahan.
"Perintis atau peralihan hak atas tanah terintegrasi dengan jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari," kata Dicky di sela sosialisasi yang diadakan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sleman, di Alana Hotel Palagan, Jumat (28/8/2026).
Teknis pelaksanaan Perintis kata Dicky, mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selama tiga hari. Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat diproses di Kantah paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
"Dengan sistem perintis ini, seluruh proses dari BPHTB, penandatanganan akta, hingga balik nama sertifikat diselesaikan dalam kepastian waktu 10 hari. Kantah Sleman masuk dalam gelombang kedua penerapannya di Indonesia," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat memelihara tanda batas bidang tanahnya serta memanfaatkan fitur swaploting mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku guna mempermudah pemetaan lokasi. standar baru bagi pelayanan pertanahan
"Program ini murni merupakan terobosan kementerian untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kepuasan publik. Untuk mengintegrasikan proses-proses peralihan hak menjadi lebih simpel,"sebutnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Sepyo Achanto mengatakan transformasi layanan berbasis elektronik merupakan kebutuhan publik yang wajib dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pihak terkait, antara lain KPP Pratama, BKD, dan jajaran PPAT. Sepyo juga menyebut program ini akan diluncurkan secara resmi pada puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru), 24 September 2026.
"Ini adalah bentuk transformasi layanan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Seluruh pilar penunjang harus optimistis dan bersinergi mengantisipasi hambatan teknis, sehingga proses balik nama tanah berjalan transparan tanpa hambatan,"jelas Sepyo.
Ketua IPPAT Sleman, Indro Putro menyambut baik program tersebut dan berharap penerapannya dapat meningkatkan pelayanan pertanahan di Sleman. (Eko Purwono)
