Pemblokiran Rekening Bank: Menguji Batas Kewenangan, Fungsi Kepatuhan, dan Perlindungan Nasabah

Ismet NM Haris

PEMBATASAN rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menghadirkan ujian konkret terhadap prinsip kehati-hatian bank. Dana sekitar Rp80,9 juta yang dikaitkan dengan persiapan aksi 27 Agustus 2026 tidak dapat digunakan sejak 21 Agustus.

Bank Mandiri semula menyampaikan permohonan maaf terkait “pemblokiran” dan menyebut permintaan aparat penegak hukum sebagai dasarnya. Polda Metro Jaya kemudian menegaskan bahwa yang diminta adalah “penundaan transaksi” selama lima hari kerja. PPATK menyatakan tidak mengajukan penghentian atas rekening tersebut.

Klarifikasi nomenklatur itu penting, tetapi tidak menyelesaikan pertanyaan pokok. Dalam hukum perbankan dan rezim anti-pencucian uang, nama tindakan menentukan dasar kewenangan dan prosedurnya. Bank tidak cukup membuktikan bahwa sebuah surat telah diterima. Bank harus dapat menunjukkan bahwa surat tersebut berasal dari pejabat yang berwenang, memuat alasan yang diwajibkan, ditujukan kepada objek yang memenuhi syarat, dan dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan.

Tiga Tindakan yang Berbeda

Perbincangan publik sering mencampur penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi, dan pemblokiran. Ketiganya sama-sama dapat membuat dana tidak dapat digunakan, tetapi konstruksi hukumnya berbeda. PPATK sendiri telah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terletak pada subjek yang berwenang, dasar dugaan, prosedur, serta jangka waktunya.

Pertama, Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja. Bank dapat bertindak apabila pengguna jasa patut diduga bertransaksi dengan harta hasil tindak pidana, memiliki rekening penampung hasil tindak pidana, atau diketahui maupun patut diduga menggunakan dokumen palsu. Pelaksanaan harus dicatat dalam berita acara, salinannya diberikan kepada pengguna jasa, dan laporan disampaikan kepada PPATK paling lambat 24 jam.

Kedua, Pasal 70 memberi kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor menunda transaksi terhadap harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah wajib tertulis dan secara jelas menyebut nama serta jabatan peminta, identitas orang yang transaksinya ditunda, alasan penundaan, dan tempat harta berada. Jangka waktunya paling lama lima hari kerja. Pihak pelapor wajib membuat berita acara pelaksanaan dan menyerahkannya kepada peminta paling lambat satu hari kerja.

Ketiga, Pasal 71 mengatur pemblokiran terhadap harta yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana milik orang yang telah dilaporkan PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa. Perintah tertulis harus mencantumkan tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan. Jangka waktu pemblokiran paling lama 30 hari kerja dan berakhir demi hukum ketika masa tersebut lewat.

Pemetaan ini menunjukkan bahwa istilah tidak dapat dipertukarkan sesuka hati. Jika tindakan faktual disebut pemblokiran, syarat Pasal 71 harus diuji. Jika kemudian dinyatakan sebagai penundaan atas permintaan penyidik, Pasal 70 menjadi rujukan utama, bukan Pasal 26. Pasal 26 relevan ketika bank menggunakan kewenangannya sebagai penyedia jasa keuangan. Ketidakjelasan memilih dasar pasal merupakan persoalan kepatuhan, bukan sekadar kekurangan komunikasi publik.

Prinsip Kehati-hatian Bersifat Dua Arah

Pasal 2 UU Perbankan menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai asas kegiatan usaha bank. Dalam praktik, prinsip tersebut kerap dipahami sebagai kewajiban menghindari kredit bermasalah, mengenali nasabah, serta mencegah pencucian uang. Pemahaman itu benar tetapi belum lengkap.

Kehati-hatian juga membatasi cara bank menggunakan kekuasaannya atas operasional rekening. Bank harus melindungi aset nasabah, memenuhi transaksi sesuai hubungan kontraktual, dan tidak menghentikan layanan tanpa dasar. Karena itu, prinsip kehati-hatian mempunyai dua arah: mencegah dana ilegal bergerak melalui sistem perbankan dan mencegah dana yang sah tertahan akibat keputusan yang tidak terverifikasi.

Dua arah ini tidak saling meniadakan. Bank yang terlalu longgar dapat memfasilitasi kejahatan. Bank yang terlalu mudah membatasi rekening dapat merusak hak nasabah dan kepercayaan masyarakat. Ukuran kehati-hatian bukan banyaknya rekening yang ditahan, melainkan ketepatan bank membedakan transaksi berisiko dari aktivitas yang sah berdasarkan indikator yang dapat dipertanggungjawabkan.

POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti-pencucian uang menuntut identifikasi, penilaian, pengendalian, dan pemantauan risiko. Pendekatan berbasis risiko tidak identik dengan tindakan berbasis kemungkinan yang abstrak. Harus terdapat hubungan logis antara profil, transaksi, sumber dana, pola pergerakan, dan risiko tindak pidana. Status seseorang sebagai koordinator aksi tidak dengan sendirinya menjadi indikator pencucian uang.

Surat Aparat Bukan Cek Kosong

Bank Mandiri menyatakan pembatasan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut menjelaskan asal tindakan, tetapi belum membuktikan keabsahannya. Fungsi kepatuhan bank tidak boleh berhenti setelah mengenali kop surat dan tanda tangan. Setidaknya terdapat lima lapis verifikasi yang seharusnya dilakukan.

Pertama, verifikasi kewenangan pejabat yang mengeluarkan perintah. Kedua, verifikasi norma yang dijadikan dasar. Ketiga, pemeriksaan apakah surat memuat unsur formal yang diwajibkan undang-undang. Keempat, penilaian kesesuaian antara alasan dan objek yang dibatasi. Kelima, pengendalian jangka waktu, berita acara, pelaporan, serta pengakhiran tindakan secara otomatis ketika dasar atau waktunya berakhir.

Verifikasi itu tidak berarti bank mengambil alih penyidikan. Bank tidak menilai bersalah atau tidaknya nasabah. Namun sebagai pihak yang melaksanakan pembatasan, bank wajib memastikan perintah berada dalam koridor hukum. Prinsip tata kelola dalam POJK Nomor 17 Tahun 2023 menuntut akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Fungsi kepatuhan harus berani meminta kelengkapan apabila dasar perintah tidak jelas.

Ada pula perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan yang perlu dijernihkan. Pasal 70 menyebut “penyidik”, bukan setiap petugas yang sedang melakukan pendalaman. Jika perkara masih berada pada tahap penyelidikan, harus dijelaskan dasar yang membuat pejabat peminta bertindak dalam kapasitas penyidik menurut UU TPPU atau hukum acara tindak pidana asal. Status proses bukan formalitas karena menentukan ada tidaknya kewenangan koersif.

Kekeliruan Membaca UU P2SK

Polda Metro Jaya juga diberitakan mengaitkan penggalangan dana dengan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal itu melarang penghimpunan dana dari masyarakat dan kegiatan keuangan tertentu tanpa izin otoritas. Dibaca terpisah, rumusannya memang luas. Akan tetapi, norma tidak boleh dipisahkan dari konteks dan penjelasannya.

Pasal 237 berada dalam kerangka penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Penjelasan huruf a secara tegas menyatakan bahwa ketentuan itu tidak dimaksudkan mencakup penghimpunan dana di luar sektor keuangan, dengan contoh arisan keluarga dan penghimpunan dana untuk tujuan sosial. Dengan demikian, sumbangan sukarela untuk transportasi, konsumsi, atau penyelenggaraan aksi tidak otomatis merupakan penghimpunan dana ilegal.

Hal itu tidak berarti donasi kebal dari hukum. Apabila terdapat penipuan, penggelapan, pendanaan kekerasan, aliran hasil narkotika, judi daring, atau tindak pidana lain, aparat dapat bertindak berdasarkan bukti dan norma yang relevan. Namun legalitas tujuan penggalangan harus dibedakan dari legalitas sumber dana. Dugaan terhadap sumber dana tidak boleh disimpulkan hanya dari tujuan politik penggunaan dana, sedangkan persoalan perizinan tidak boleh dipaksakan ke dalam rezim kegiatan usaha keuangan.

Standar Uji bagi OJK dan Bank

OJK perlu memeriksa kasus ini dengan standar yang dapat diterapkan pada seluruh bank. Pemeriksaan harus menentukan klasifikasi tindakan, dasar kewenangan, tahap proses hukum, kelengkapan perintah, indikator hubungan dana dengan tindak pidana, kepatuhan terhadap jangka waktu, pembuatan berita acara, pelaporan kepada PPATK, serta informasi yang secara hukum dapat diberikan kepada nasabah.

Aspek pelindungan konsumen juga tidak boleh dikesampingkan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan transparansi, perlakuan adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, pelindungan aset konsumen, dan penanganan pengaduan yang efektif. Rahasia penyidikan memang membatasi informasi tertentu, tetapi tidak membenarkan bank memberikan keterangan yang berubah-ubah mengenai jenis tindakan. Nasabah setidaknya berhak mengetahui status akses rekening, jangka waktu pembatasan, saluran keberatan, dan pemulihan apabila tindakan berakhir atau terbukti keliru.

Untuk mencegah pengulangan, setiap bank perlu memiliki matriks kewenangan yang membedakan permintaan informasi, penundaan transaksi, penghentian sementara, pemblokiran, dan penyitaan. Setiap kategori harus memuat pejabat yang berwenang, dokumen wajib, unit pemberi persetujuan, batas waktu, kewajiban pelaporan, komunikasi kepada nasabah, dan mekanisme pelepasan. Sistem digital bank harus memberi peringatan ketika masa pembatasan akan berakhir agar rekening tidak tertahan melampaui hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian diuji justru ketika bank berada di bawah tekanan untuk bertindak cepat. Kecepatan penting untuk mencegah dana hasil kejahatan berpindah. Namun tindakan cepat tetap harus presisi. Bank wajib membantu penegakan hukum, tetapi kewajiban itu berjalan bersama tanggung jawab melindungi nasabah. Di antara dua kepentingan tersebut, fungsi kepatuhan harus menjadi penjaga hukum—bukan sekadar pintu penerus perintah. (Penulis: Dr Najib A Gisymar SH MHum Adalah Dosen Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta)

Share This Article
Ismet NM Haris
Editor Ismet NM Haris

little baby

Leave a Comment