Yogyapos.com (SLEMAN) – Aksi pengendara mobil pelat merah yang melawan arus hingga menghalangi laju ambulans di perempatan Demakijo, Jalan Ring Road Barat, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (28/8/2026) pagi, viral di media sosial.
Video yang diunggah akun @bryan_manov tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Sejumlah warganet menduga mobil pelat merah tersebut merupakan kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Beberapa warganet bahkan menandai akun Pemkab Sleman pada unggahan video tersebut agar mendapat perhatian.
Pemkab Sleman memberikan respons atas kejadian, melalui Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Widodo, menegaskan bahwa mobil berpelat merah yang melanggar lalu lintas tersebut bukan milik Pemkab Sleman.
"Setelah kami lakukan pengecekan dan inventarisasi, mobil pelat merah yang viral melanggar lalu lintas itu bukan milik Pemkab Sleman," kata Widodo, Jumat malam.
Meski demikian, Widodo menyampaikan ungkapan terima kasih dan mengapresiasi kepedulian masyarakat, termasuk para netizen, terhadap kejadian yang dinilai kurang terpuji tersebut.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang selalu peduli terhadap setiap peristiwa di Kabupaten Sleman. Namun, sekali lagi, kami tegaskan bahwa mobil pelat merah di Demakijo tersebut bukan milik Pemkab Sleman,"tandasnya.
Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, tampak sebuah mobil ambulans yang tengah merespons korban kecelakaan mencoba melaju di kawasan Demakijo pada Jumat, pagi.
Namun, ketika berbelok di simpang jalan, laju ambulans terhenti lantaran terhalang mobil berwarna hitam berpelat merah yang berhenti di jalur berlawanan arah.
Pengemudi ambulans sempat memberikan teguran melalui bunyi sirene maupun secara lisan kepada pengemudi mobil tersebut. Namun, mobil pelat merah itu tetap bergeming. Ambulans akhirnya mengalah dan mencari celah untuk melanjutkan perjalanan menuju rumah sakit. (Eko Purwono)
