Yogyapos.com (YOGYA) – "Saya sendiri aja yang kena itu tidak tahu. Desil itu dasarnya apa? Dan desil itu mulai dari mana?"
Itulah yang diucapkan, Suwarno, warga Jogoyudan, Jetis, Kota Yogyakarta. Pensiunan pustakawan UII yang kini sudah berusia 70 tahun itu kebingungan karena tiba-tiba dimasukkan dalam desil 10 atau kategori sangat mampu oleh pemerintah.
Padahal, kondisi ekonomi Suwarno yang saat ini tinggal sebatang kara sejak sang istri meninggal tahun 2010 jauh dari kata mampu. Kendaraan, baik sepeda kayuh maupun sepeda motor, tak dimilikinya. Hanya satu unit TV dan ponsel yang menemani Suwarno dalam sepi.
Selama ini, Suwarno mengaku hidup berbekal uang pensiun yang dibayarkan tiap bulan. Besarannya Rp 900 ribu. Untuk bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, setahun belakangan sudah diputus.
"Dapat di tahun 2025 setelah saya mengajukan. Dapat dari bulan Januari sampai Maret dan Aprilnya itu sudah langsung dicut," katanya.
Cerita masuk desil 10 itu bermula saat dia hendak mengurus bansos. Oleh petugas kemudian dilakukan pengecekan dan mendapati bahwa dirinya telah masuk desil 10.
Dia sempat mempertanyakan hal tersebut ke pihak terkait. Mulai pendamping PKH, berjenjang dari kalurahan hingga kemantren, bahkan pemkot. Hasilnya, semua nihil.
"Enggak, enggak tahu alasannya. Pendamping juga ditanyakan enggak bisa jawab," ujarnya.
"Kalau itu memang hak (harus dapat ya dapat bansos), ini negara lho. Kalau yang punya motor empat saja dapat (bansos), masa saya enggak punya motor (enggak dapat). Itu dari sisi-sisi keadilan fisik," lanjutnya.
Dia berharap, pemerintah bisa transparan dalam penetapan desil ini. Setidaknya, pemerintah bisa menginformasikan parameter yang digunakan untuk mengkategorikan desil warga.
"Kalau nggak gitu ya warga yang dirugikan," pungkasnya. (Har)
